Suara.com - Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Fariz di Kalimantan Timur saling klaim dukungan. Keduanya saling klaim didukung PPP.
Salah satu kubu dari kubu cagub-cawagub Kalteng, Sugianto Sabran-Habib Said Ismail meminta KPU memeriksa ulang dokumen dari lawannya, Ujang Iskandar dan Jawawi.
Koordinator Tim Hukum pasangan Sugianto-Habib Paramita Ersan menuding ada kejanggalan dari dokumen dukungan PPP yang digunakan pasangan Ujang-Jawawi. Dia juga menuduh KPU Kalimantan Tengah tidak transparan.
"Kami menyebut ada kejanggalan karena telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang dipergunakan pasangan Ujang-Jawawi saat mendaftar ke KPU Kalteng sebagai cagub-cawagub," kata Paramita di Jakarta, Sabtu (22/8/2015).
Dia mengklaim, ada kejanggalan dalam surat keputusan rekomendasi dukungan PPP dari Unang -Jawawi. Surat itu berbentuk surat model B.1 KWK Parpol dan Surat Keputusan Persetujuan Pengajuan. Dia yakin Djan dan Sekretaris Jenderal Dimyati N tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
"DPP PPP menyatakan hanya menerbitkan satu surat rekomendasi nomor: 527/KPTS/DPP/VII/2015 Tanggal 24 Juli 2015 tentang persetujuan Sugianto-Jawawi pasangan cagub-cawagub dari PPP," klaim dia.
Pada Pilkada Kalteng, Sugianto Sabran dan Bacawagub Habib Ismail diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan PPP kubu Djan Faridz. Sementara Ujang-Jawawi diusung Partai Nasdem, PKPI, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan PPP kubu Djan Faridz.