Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi jual beli tanah RS Sumber Waras pada APBD tahun anggaran 2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun orang yang melaporkan Ahok bernama Amir Hamzah yang mengaku sebagai pengamat perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW).
Amir yang ditemui di gedung DPRD Jakarta, Jumat kemarin (21/8/2015), oleh suara.com enggan menyebutkan identitasnya secara detil. Kendati demikian Amir sering terlihat wara-wiri di DPRD Jakarta.
“Nggak usah, bilang aja dari warga yang laporin,” kata Amir Hamzah.
Dia juga membantah saat didesak kalau laporannya ke KPK mendapat dukungan dari DPRD Jakarta yang kerap berseberangan dengan Ahok.
Amir hanya mau bercerita soal tuduhan korupsi dan proses pelaporan ke KPK beberapa waktu lalu.
Dia meneceritakan ada pejabat di lembaga antirasuah yang menanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Amir mengaku mempunyai LHP BPK namun tidak dibawa sekaligus merujuk pada UU No. 15 tahun 2004 yang berbunyi pemeriksaan pertanggungjawabkan keuangan negara itu menyatakan bahwa apabila BPK melakukan pemeriksan terdapat pelanggaran pidana maka BPK yang melaporkan ke penagak hukum seperti ke KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Tapi kalau Anda belum punya, besok saya antar," kata Amir menirukan perbincangannya dengan salah satu pejabat KPK.
Amir menuding kalau Ahok telah merugikan negara sebesar Rp191 miliar karena proses jual beli yang dianggap cacat itu.