DPR dan Pemerintah Sepakat Untuk Membatasi Ibadah Haji

Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 22 Agustus 2015 | 08:45 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Untuk Membatasi Ibadah Haji
Calon haji Kloter I, mulai diberangkatkan ke tanah suci. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah anggota Komisi VIII DPR mendukung pembatasan dalam beribadah haji hanya satu kali mulai diberlakukan pada musim haji 2016.

"DPR dengan pemerintah (Menag) sudah satu suara dengan kebijakan itu," kata pimpinan rombongan Komisi VIII DPR Prof Dr Hamka Haq kepada Antara di Surabaya, Sabtu (22/8/2015).

Di sela kunjungan bersama belasan anggota Komisi VIII DPR ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Hamka menjelaskan kesepakatan itu masih dalam proses untuk dijadikan peraturan tertulis.

"Itu karena kalau tahun ini memang sudah tidak mungkin, tapi tahun depan (2016) sudah bisa. Mungkin diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah  (PP) atau Peraturan Menteri Agama (Permenag)," kata politisi PDIP itu.

Ditanya kesepakatan yang dimaksud, ia mengatakan orang yang pernah haji tidak boleh menunaikan ibadah haji kedua hingga sepuluh tahun kemudian.

"Jadi, kalau mau naik haji lagi harus menunggu sepuluh tahun lagi. Kami kira hal itu akan berpengaruh signifikan untuk mengurangi antrean pendaftar haji di Tanah Air," katanya. Selain itu, pihaknya berharap calon haji dari kalangan lanjut usia juga harus ditingkatkan hingga 10 persen. Kalau sekarang, ujarnya, kan masih lima persen yang lanjut usia. 

Senada dengan itu, anggota Komisi VIII DPR lainnya Hidayat Nurwahid mengakui kesepakatan DPR dengan pemerintah soal haji itu sudah final dan pemerintah harus menjalankan. Menurutnya, kesepakatan ini diambil untuk memperpendek antrean yang saat mencapai lebih dari 20 tahun.

"Secara kebijakan sudah clear, tinggal aplikasi di atas kertas. Mungkin pemerintah bisa memasukkan dalam PP atau Permenag, nanti DPR akan menggodok RUU Haji," kata politisi PKS itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI