Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, langkah pihak Victoria Securities mengadukan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada DPR RI dalam pengusutan dugaan korupsi penjualan cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional dinilai kurang tepat. Ia mempersilahkan pihak Victoria Securities menempuh jalur praperadilan bila tak terima atas proses hukum yang dilakukan Kejaksaan.
"Kalau merasa ada hal tak benar dari proses hukum Kejaksaan, mereka bisa ajukan praperadilan," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Pagi tadi, Jaksa Agung memenuhi panggilan pimpinan DPR di komplek Parlemen, Senayan. Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menanyakan masalah perkara dugaan korupsi penjualan cessie tersebut. Serta membahas mengenai penggeledahan kantor PT Victoria Investama (VI) dan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang diduga terafiliasi dengan Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC).
Dia menuturkan, DPR meminta informasi mengenai penanganan kasus tersebut. Mengingat banyak pihak-pihak yang menyalahkan penindakan kasus oleh Kejaksaan.
"Ketika mereka (DPR) tanyakan ke kami, ya kami jelaskan," terangnya.
Dia pun menampik pimpinan DPR mengintervensi dan meminta Kejaksaan agar tidak menyidik kasus tersebut.
"Yang kami lakukan ini kan demi bangsa dan negara," katanya.
Dia menegaskan, dalam kasus ini telah ditemukan kerugian negara.
"Kami sudah meminta pendapat dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit," katanya.
Sebelumnya, Direktur PT Victoria Securities Indonesia Yangky Halim mengatakan, semestinya Kejagung melakukan penggeledahan di Victoria Securities Internasional Corporation perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island. Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan dianggap salah objek dan subjek.
Yangky Halim menyatakan bahwa Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukan bagian dari Victoria Securities International Corporation yang melakukan akad jual beli dengan BPPN pada 2003.
Seperti diketahui, Kasus ini berawal saat PT Adistra Utama meminjam kredit ke BTN untuk membangun kawasan perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang Jawa Barat. Kredit yang dikucurkan sekitar Rp469 miliar. Karena krisis ekonomi pada 1998, Bank BTN masuk program penyehatan BPPN.
Aset-aset terkait kredit yang mandek karena krisis moneter pun dilelang oleh BPPN, termasuk utang PT Adistra. Sayangnya, aset itu hanya dijual senilai Rp26 miliar kepada PT Victoria Securities.
Pemilik PT Adistra Johnny Widjaja lalu berupaya untuk melunasi utangnya dengan membeli surat utang itu kembali. Namun PT Victoria Securities mematok harga yang sangat besar yaitu sebesar Rp2,1 triliun. Johny keberatan dan menawar harga Rp300 miliar tetapi ditolak.
Akhirnya, Johny melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada 2012, hingga akhirnya diambil-alih oleh Kejaksaan Agung.