Yangky Halim menyatakan bahwa Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukan bagian dari Victoria Securities International Corporation yang melakukan akad jual beli dengan BPPN pada 2003.
Seperti diketahui, Kasus ini berawal saat PT Adistra Utama meminjam kredit ke BTN untuk membangun kawasan perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang Jawa Barat. Kredit yang dikucurkan sekitar Rp469 miliar. Karena krisis ekonomi pada 1998, Bank BTN masuk program penyehatan BPPN.
Aset-aset terkait kredit yang mandek karena krisis moneter pun dilelang oleh BPPN, termasuk utang PT Adistra. Sayangnya, aset itu hanya dijual senilai Rp26 miliar kepada PT Victoria Securities.
Pemilik PT Adistra Johnny Widjaja lalu berupaya untuk melunasi utangnya dengan membeli surat utang itu kembali. Namun PT Victoria Securities mematok harga yang sangat besar yaitu sebesar Rp2,1 triliun. Johny keberatan dan menawar harga Rp300 miliar tetapi ditolak.
Akhirnya, Johny melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada 2012, hingga akhirnya diambil-alih oleh Kejaksaan Agung.