Soal Penggeledahan, Victoria Securities Bisa Ajukan Praperadilan

Sabtu, 22 Agustus 2015 | 00:05 WIB
Soal Penggeledahan, Victoria Securities Bisa Ajukan Praperadilan
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, langkah pihak Victoria Securities‎ mengadukan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada DPR RI dalam pengusutan dugaan korupsi penjualan cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional dinilai kurang tepat. Ia mempersilahkan pihak Victoria Securities‎ menempuh jalur praperadilan bila tak terima atas proses hukum yang dilakukan Kejaksaan.

"Kalau merasa ada hal tak benar dari proses hukum Kejaksaan, mereka bisa ajukan praperadilan," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

‎Pagi tadi, Jaksa Agung memenuhi panggilan pimpinan DPR di komplek Parlemen, Senayan. Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menanyakan masalah perkara dugaan korupsi penjualan cessie tersebut. Serta membahas mengenai penggeledahan kantor PT Victoria Investama (VI) dan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang diduga terafiliasi dengan Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC).

Dia menuturkan, DPR meminta informasi mengenai penanganan kasus tersebut. Mengingat banyak pihak-pihak yang menyalahkan penindakan kasus oleh Kejaksaan.

"Ketika mereka (DPR) tanyakan ke kami, ya kami jelaskan," terangnya.

Dia pun menampik pimpinan DPR mengintervensi dan meminta Kejaksaan agar tidak menyidik kasus tersebut.

"Yang kami lakukan ini kan demi bangsa dan negara," katanya.

Dia menegaskan, dalam kasus ini telah ditemukan kerugian negara.

"Kami sudah meminta pendapat dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit," katanya.

Sebelumnya, Direktur PT Victoria Securities Indonesia Yangky Halim mengatakan, semestinya Kejagung melakukan penggeledahan di Victoria Securities Internasional Corporation perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island. Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan dianggap salah objek dan subjek.

REKOMENDASI

TERKINI