Suara.com - Aparat kepolisian kembali menangkap satu pelaku pengrusakan alat berat saat terjadi bentrokan warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, dengan aparat Kamis kemarin (20/8/2015).
Saat ini, pelaku pembakaran yang telah diringkus polisi berjumlah dua orang.
"Dua orang J dan S. Masing-masing berkisar 20-25 tahun. Warga Kampung Pulo," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq, Jumat (21/8/2015).
Menurutnya, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan apakah keduanya bersalah atau tidak. Pihaknya juga belum bisa menyimpulkan terkait motif pengrusakan tersebut.
"Dalam proses penentuan tersangka penyidik masih bekerja, harus dirapatkan," katanya.
Terkait hal ini, keduanya bisa dijerat pasal 187 tentang pembakaran dengan disengaja dan pasal 170 tentang pengerusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.