Suara.com - Kejaksaan Agung akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada pekan depan.
"Pemeriksaannya pada 25 Agustus 2015 mendatang," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Dia mengemukakan dari hasil penyidikan tim ke Medan, Sumatera Utara, diharapkan dapat memperkuat upaya pembuktian. Di sana mencari bukti, periksa saksi juga, katanya.
Prasetyo mengaku, sudah sempat bicara dengan salah satu komisioner KPK dan nanti mereka akan rapat pleno sendiri.
"Terkait apa yang kami sidik dan mereka sidik nanti kami minta itu di-share ke kami. Nanti kita buktikan antaraparat penegak hukum itu ada sinergitas dan koordinasi yang baik," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu.
Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.
Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut, namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut dan menyeret Pengacara ternama OC Kaligis.
Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini berbeda. Sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut.
"Sedangkan KPK kasus suapnya, pengembangan dari OTT terhadap hakim PTUN. Setelah melakukan OTT terhadap hakim dan pengacara. "Dikembangkan kasus itu yang penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka," ucapnya. (Antara)