Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mendukung penggusuran Kampung Pulo oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ferry mengatakan warga di sana harus direlokasi ke rumah susun.
Penggusuran itu bisa mengurangi banjir tahunan yang selalu melanda daerah tersebut. Selain itu Ferry beranggapan warga yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung itu mengganggu.
"Itu kan menggagu, karena ada di bantaran sungai yang pasti megurangi fugsi sungai. Di situ sudah ada masalah. Makanya ditata dalam penataan untuk kawasan membebaskan Jakarta dari bahaya banjir," kata Ferry di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Oleh karena itu dia menolak pernyataan bahwa yang dilakukan tersebut adalah sebuah aksi penggusuran atau pengusiran warga Kampung Pulo. Karena menurut Politisi Partai Nasdem tersebut warga yang terdaftar dan tinggal di sana dipindahkan oleh pemerintah.
Sementara soal terjadi bentrok saat penggusuran, kata Ferry bahwa mereka itu adalah orang yang tidak ingin direlokasi oleh pemerintah. Karena mereka tidak terdata bahwa mereka tinggal di Kampung Pulo.
"Masalahnya apa? Kalau menurut saya bentrok itu kan karena dilakukan masyarakat yang belum terdaftar, yang tidak kebagian, Mereka harus dilihat dulu, mereka tinggal di situ nggak? Yang dapat jatah kan, karena tinggal di situ. Nggak mungkin masyarakat kita biarkan mengalami musibah banjir setiap tahun, bangun bisa dua kali, nggak mungkin," katanya.
Ferry juga tidak memahami permintaan warga untuk mengganti rugi kepada mereka oleh pemerintah. Pasalnya, tanah yang mereka tempati adalah tanah negara.
Karena itu, bisa saja nanti akan diminta sertifikat tanah, untuk melakukan ganti rugi. Kalau tidak ada sertifikat maka dipastikan tidak akan ada hal seperti yang warga Kampung Pulo tuntut.
"Ini kan relokasi. Kalau ganti rugi, statusnya juga soal gitu loh. Nanti status tanahnya bagaimana? Ketika membuat penataaan masalah banjir dan memberikan secara adil, kalau orang bicara status, mana sertifikatnya. Nanti soal lagi. Itu yang saya lihat. Tidak boleh dipahami dalam konteks penggusuran ganti rugi. Dari segi keberhakan saja mereka tidak punya, nanti jadi panjang. Kenapa mereka tinggal di bantaran sungai, kan terlarang dan ada undang-undangnya," tutup Ferry.