Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI hingga kini tak menerbitkan travel warning alias peringatan tidak bepergian ke kedua negara yang kini tengah berada di ambang perang Korea Utara dan Korea Selatan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, meski tak ada travel warning, WNI yang berada di kedua negara tersebut dilarang mendekati perbatasan yang kemungkinan jadi ajang baku tembak rudal.
“Belum ada travel warning. Yang pasti KBRI Seoul dan KBRI Pyongyang berikan himbauan kepada WNI untuk menjauhi perbatasan,” kata Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Suara.com, Jumat (21/8/2015).
Seperti diberitakan, Menteri Pertahanan Korea Selatan Baek Seung-joo menyatakan kalau Pyongyang akan menembakkan 11 target ke zona bebas militer yang memisahkan kedua negara, menyusul perintah persiapan perang yang disampaikan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, kepada militernya.
Tensi kedua negara bertetangga ini meningkat setelah Korut menembakkan peluru sebagai protes atas propaganda Korsel. Sedangkan Korsel meresponnya dengan aksi artileri.
Korut rupanya tak tahan dengan propaganda yang sudah digembar-gemborkan Korsel dan berujung pada aksi militer.
Ulitimatum Korut berlaku untuk 48 jam untuk mengakhiri propaganda yang telah disampaikan kepada Korsel melalui kementerian pertahanan.
Adapun tengat waktu ultimatum itu adalah pada Sabtu besok (22/8/2015), pada pukul 05.00 sore waktu setempat.