Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan pertemuan tertutup dengan Komisi III dan pimpinan DPR beberapa waktu yang lalu tidak membahas soal penggeledahan terhadap PT. Victoria Sekuritas Indonesia yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Kejagung.
"Nanti dibicarakan dalam rapat kerja dengan komisi III," kata Prasetyo di gedung DPR, Jumat (21/8/2015).
Dia menegaskan proses penggeledahan PT. Victoria sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang diberitakan bahwa terjadi kesalahan dalam proses penggeledahan perusahaan tersebut. Namun, apabila memang dinilai ada kesalahan, Prasetyo menyarankan agar mengajukan gugatan praperadilan pengadilan.
"Tidak ada yang salah semuanya benar, kalau mereka merasa ada yang salah, gugat saja melalui praperadilan," kata jaksa agung dari Partai Nasional Demokrat.
Sementara terkait dengan laporan PT. Victoria kepada DPR, dia tidak mau terlalu banyak mengomentari. Menurut dia hal tersebut wajar karena DPR adalah wakil rakyat.
"DPR kan wakil rakyat, DPR bisa memberikan informasi, sama dengan wartawan juga bisa," kata dia.
Seperti diketahui, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara melalui BPPN ternyata salah alamat. Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin seharusnya menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation, bukan PT. Victoria Sekuritas Indonesia.
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah PT. Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015) siang. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pidana dalam cessie atau penjualan hak tagih BPPN.
Oleh karena itu, Victoria Sekuritas Indonesia melaporkan hal teraebut ke DPR karena dinilai salah dan sudah mengganggu kinerja perusahaan. Selain itu, Kejagung dinilai sudah mencemarkan nama baik Victoria Sekuritas.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Sembari menggeledah, penyidik memeriksa dua petinggi perusahaan, yaitu direktur berinisial Al dan komisarisnya berinisial Sz.
Perkara ini bermula saat PT. Adistra Utama meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT. AU. PT. Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset dengan harga Rp26 miliar.Seiring waktu, PT. AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp26 miliar. Tapi, PT. VSI menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT. AU kemudian melaporkan PT. VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
"Nanti dibicarakan dalam rapat kerja dengan komisi III," kata Prasetyo di gedung DPR, Jumat (21/8/2015).
Dia menegaskan proses penggeledahan PT. Victoria sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang diberitakan bahwa terjadi kesalahan dalam proses penggeledahan perusahaan tersebut. Namun, apabila memang dinilai ada kesalahan, Prasetyo menyarankan agar mengajukan gugatan praperadilan pengadilan.
"Tidak ada yang salah semuanya benar, kalau mereka merasa ada yang salah, gugat saja melalui praperadilan," kata jaksa agung dari Partai Nasional Demokrat.
Sementara terkait dengan laporan PT. Victoria kepada DPR, dia tidak mau terlalu banyak mengomentari. Menurut dia hal tersebut wajar karena DPR adalah wakil rakyat.
"DPR kan wakil rakyat, DPR bisa memberikan informasi, sama dengan wartawan juga bisa," kata dia.
Seperti diketahui, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara melalui BPPN ternyata salah alamat. Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin seharusnya menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation, bukan PT. Victoria Sekuritas Indonesia.
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah PT. Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015) siang. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pidana dalam cessie atau penjualan hak tagih BPPN.
Oleh karena itu, Victoria Sekuritas Indonesia melaporkan hal teraebut ke DPR karena dinilai salah dan sudah mengganggu kinerja perusahaan. Selain itu, Kejagung dinilai sudah mencemarkan nama baik Victoria Sekuritas.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Sembari menggeledah, penyidik memeriksa dua petinggi perusahaan, yaitu direktur berinisial Al dan komisarisnya berinisial Sz.
Perkara ini bermula saat PT. Adistra Utama meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT. AU. PT. Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset dengan harga Rp26 miliar.Seiring waktu, PT. AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp26 miliar. Tapi, PT. VSI menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT. AU kemudian melaporkan PT. VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.