Sejak Pagi Tadi, Kaligis Diperiksa Dokter di RSCM

Jum'at, 21 Agustus 2015 | 12:57 WIB
Sejak Pagi Tadi, Kaligis Diperiksa Dokter di RSCM
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis menjalani pemeriksaan oleh dokter yang berasal dari Ikatan Dokter Indonesia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).

"Betul sejak pukul 08.00 WIB sudah di sana, sekarang lagi diobservasi oleh tim dokter IDI. Tadi pihak KPK menginformasikan ke saya karena pak OCK minta didampingi penasehat hukumnya," kata pengacara Kaligis, Humprey Djemat, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Pada Kamis (20/8/2015), Kaligis seharusnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, namun saat jaksa KPK menjemput Kaligis di rumah tahanan di Detasemen Polisi Militer Guntur, Kaligis, mengaku sakit sehingga tidak dapat menjalani sidang.

"Sudah sejak awal ditahan Pak OCK tidak sehat karena tensinya tinggi sekali, plus gula darahnya tinggi dan ini diakui oleh dokter KPK," tambah Humprey.

Namun, Humprey tidak dapat memastikan apakah Kaligis akan dirawat di rumah sakti tersebut atau hanya menjalani rawat jalan.

"Tergantung rekomendasi dokter," kata Humprey.

Majelis hakim yang mengadili Kaligis pada Kamis (20/8/2015) sepakat untuk menunda pembacaan dakwaan selama seminggu hingga 27 Agustus 2015 dan memberikan izin agar Kaligis diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI.

Kaligis mengaku mengalami pening, lemas, kesemutan, hipertensi, diabetes militus dan meminta untuk berobat ke dokter syaraf bernama dokter Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat namun demi menjaga objektivitas, penyidik mengirim surat kepada IDI agar dilakukan pemeriksaan, sayangnya dokter IDI selalu terkendala kegiatan akreditasi di RSCM hingga kemarin.

Kaligis ditahan KPK sejak 13 Juli 2015 setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

REKOMENDASI

TERKINI