Suara.com - Polisi sudah meringkus J (25), tersangka pembakar alat berat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembakaran terjadi di tengah insiden bentrok fisik antara warga Kampung Pulo dan anggota Satpol PP, Kamis (20/8/2015).
"Untuk pelaku pembakar backhoe sudah kita tangkap, itu di luar yang 27 orang kita amankan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq di Kampung Pulo, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).
Umar mengatakan proses hukum terhadap J dan 27 warga lainnya akan dilakukan secara terpisah.
"Yang ini sedang dalam proses penyidikan. Sejauh ini baru satu," katanya.
Tersangka J terancam dijerat pasal KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Bisa kita kenakan Pasal 170 dengan ancaman tujuh tahun, dan Pasal 177 karena telah sengaja melakukan perusakan," kata Umar.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan bakal mendalami kasus perusakan alat berat dan penyerangan terhadap aparat keamanan.
"Jadi nanti bagi yang melakukan penyerangan kepada aparat akan kita proses hukum nanti kita selidiki, kalau tidak ada alat bukti ya kita lepaskan," katanya.