Pekan Depan, Polisi Tetapkan Tersangka Penimbun Sapi Potong

Jum'at, 21 Agustus 2015 | 12:19 WIB
Pekan Depan, Polisi Tetapkan Tersangka Penimbun Sapi Potong
Sapi [suara.com/Rengga Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi kasus penimbunan sapi siap potong. Kasus ini mengemuka pada saat daging sapi langka di pasar dan mahal harganya.

Para saksi yang telah diperiksa yaitu pemilik serta karyawan feedlotter atau tempat penggemukan sapi yang didatangi polisi beberapa waktu lalu, kemudian pihak Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia, pejabat Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kementerian Perdagangan.

"‎Pekan depan kami akan gelar perkara untuk memutuskan status perkara sekaligus menetapkan tersangka,” kata Victor di Bareskrim Polri, Jumat (21/8/2015). "Pasti ada yang jadi tersangka nanti dari situ (para saksi yang telah diperiksa)."
 
Dalam penyelidikan perkara tersebut, kata Victor, terdapat dua pokok perkara. Pertama perkara penimbunan sapi siap potong yang mengakibatkan kelangkaan dan lonjakan harga daging di pasar, kedua perkara bekerjasama melakukan tindak pidana yaitu ada surat dari asosiasi pedagang kepada pemilik feedlotter agar tidak mendistribusikan sapi-sapi siap potong ke rumah pemotongan hewan.

"‎Ancamannya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 53 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 juncto Pasal 29 tentang perdagangan. Tentu ada tersangkanya, bisa dari pengusahanya dan asosiasinya," katanya.

Victor mengungkapkan setelah diperiksa penyidik, perwakilan asosiasi pedagang sapi mengakui telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan menjual sapi.

"Mereka mengakui keluarkan surat itu. Yang mengeluarkan surat itu Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia untuk Jabodetabek, salah satu isinya meniadakan kegiatan operasional pemotongan hewan selama empat malam, yakni 8-11 Agustus 2015," kata dia.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI