TSK Korupsi Dana Pendidikan, Bupati Sabu Raijua Diperiksa KPK

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 21 Agustus 2015 | 12:02 WIB
TSK Korupsi Dana Pendidikan, Bupati Sabu Raijua Diperiksa KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang nilainya mencapai Rp77,675 miliar. KPK akan memeriksa Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (21/8/2015).

Selain memeriksa Marthen Dira Tome, penyidik juga akan memeriksa Kepala Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi NTT, Thobiyas Uly. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marthen Dira Tome.

KPK sebenarnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, tersangka lainnya telah meninggal dunia. Tersangka yang wafat yaitu mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, John Manulangga.

Dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN. Ada anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp77,675 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini. Ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan.

REKOMENDASI

TERKINI