Suara.com - Lembaga Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Kamis sore (20/8/2015).
Dalam pertemuan itu, mereka menanyakan tindak lanjut Pemerintah dalam penyelesaian kasus penculikan aktivis 1997-1998 dan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kami bersama keluarga korban tadi menanyakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan penculikan serta penghilangan orang secara paksa," kata Yati Endriyani, Wakil Koordinator Advokasi Kontras.
Pertemuan Kontras dan keluarga korban penculikan aktivis 97/98 berlangsung singkat dan tertutup. Dalam kesempatan itu, mereka juga mempertanyakan komitmen Pemerintah atas empat rekomendasi DPR RI 2009 lalu terkait kasus pelanggaran HAM berat ini.
Isi rekomendasi itu adalah pencarian orang hilang secara paksa tersebut, kemudian meratifikasi konvensi Internasional tentang perlindungan terhadap semua orang dari penghilangan secara paksa, pengadilan ad hoc pelanggaran HAM dan rehabilitasi keluarga korban.
"Tadi pak Menteri sepakat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini. Menteri bilang, pemerintah sedang merumuskan langkah kongret dalam penyelesaian masalah ini," ujarnya.
Orang tua korban penculikan aktivis 97/98, Utomo Raharjo yang merupakan ayah dari Petrus Bimo korban penculikan menuturkan, bahwa Yasonna akan menampung tuntutan mereka untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dan penculikan tersebut.
"Tadi Pak Menteri mengatakan, Pemerintah memutuskan penyelesaian kasus ini dilakukan secara non yudisial (rekonsiliasi tanpa pengadilan). Karena menurut dia penyelesaian secara yudisial sulit dilakukan. Ditambah lagi ada pro dan kontra di parlemen terhadap kasus ini," katanya.
Iyan Sihaan, orang tua Ucok Munandar Sihaan, korban penculikan menambahkan, bahwa ia ingin anaknya dan konban penculikan lainnya ditemukan tempatnya, bila sudah meninggal diketahui makamnya.
"Yang pasti kami minta diketahui dimana anak itu (korban penculikan dan penghilangan paksa) dulu," tandasnya.