Jaksa KPK Tuntut Bos MMS Tiga Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2015 | 16:08 WIB
Jaksa KPK Tuntut Bos MMS Tiga Tahun Penjara
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pemilik PT. Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015). Dia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Budhi Sarumpaet juga meminta majelis hakim menyatakan Andrew secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan dalam hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menuntut pemberi suap kepada politikus PDI Perjuangan Ardiansyah itu.

Menurut Jaksa Budi hal yang memberatkan bagi Andrew yakni perbuatan terdakwa sebagai pengusaha ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan spirit masyarakat bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
 

REKOMENDASI

TERKINI