Suara.com - Pengacara komedian Mandra Na'ih, Juniver Girsang, mengklaim kalau kliennya ditipu oleh pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada 2012 lalu.
Dia pun menilai bahwa apa yang didakwakan kepada aktor sinetron 'Si Doel Anak Sekolah' itu adalah sebuah penjebakan yang sistematis.
"Ini sistematis yang menjebak Mandra. Ini telah menipu Mandra, Mandra tidak menikmati uang sepeserpun, tapi Mandra hanya menerima Rp1,516 miliar untuk tiga film, itu jelas diterima Mandra," kata Juniver usai sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Lebih lanjut, Juniver mempersoalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) kajaksaan agung yang dinilainya sangat janggal. Pasalnya, dalam dakwaanya, JPU menyebutkan kalau film yang diajukan kliennya adalah film baru, padahal film tersebut adalah film lama yang sudah dibayar pada saat pembicaraan lelang.
Selain itu, dia juga membantah dakwaan yang menyebutkan ada aliran uang yang masuk ke nomor rekening Viandra Production milik Mandra berjumlah Rp12 miliar yang dianggap merugikan negara.
"Mandra tidak menerima sepeser pun dari uang yang dikatakan saudara jaksa penuntut umum 12 miliar rupiah, kurang lebih karena Mandra tidak mengetahui cerita uang 12 miliar itu," kata Juniver.
Sementara terkait dengan tanda tangan Mandra dalam acara pelelangan, pihaknya sudah membuktikannya di pihak Kepolisian dan dinyatakan adalah palsu. Tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan Mandra sendiri.