Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan menunda sidang perdana kasus dugaan korupsi suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis.
Sidang semestinya digelar hari ini, Kamis (20/8/2015), akhirnya ditunda pada Kamis pekan depan (27/8/2015), setelah Kaligis dikabarkan sakit.
"Setelah mendengarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan terkait masalah terdakwa Otto Cornelis Kaligis pada sidang hari ini, yang bersangkutan tidak datang, maka kami menetapkan untuk menentukan jadwal persidangan berikutnya ditetapkan pada hari kamis tanggal 27 agustus 2015 pada pukul 09:30 WIB," kata Hakim Ketua Sumpeno di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sebelumnya permintaan Kaligis sudah dikabulkan oleh pihak KPK untuk diperiksa oleh dokter dari IDI, tetapi karena masih berhalanga, maka hingga saat ini belum diperiksa juga.
"Memberikan izin agar terdakwa Otto Cornelis Kaligis diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI sebagaimana yang diminta oleh bersangkutan," kata Sumpeno.
Untuk diketahui, KPK menetapkan O.C Kaligis sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Dan status tersebut berkat pengembangan dari pemeriksaan terhadap lima orang tersangka yang tertangkap tangan oeh penyidik KPK pada tanggal 9 Juli 2015.
Atas penetapan tersebut, Kaligis pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta sekarang untuk menguji keabsahan status tersangka yang melekat pada dirinya. Hingga saat ini proses tersebut terus berjalan di PN Jaksel.