Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi jual beli tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Adapun orang yang melaporkan Ahok ke KPK adalah Amir Hamzah yang mengaku sebagai pengamat perkotaan DKI Jakarta tanpa menjelaskan identitasnya lebih detail.
"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta. Ada kemungkinan mark up dan korupsi dalam kasus tanah RS Sumber Waras," kata Amir di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Amir juga membawa dokumen yang diklaim sebagai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014.
Dia menuding, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar dan melanggar UU Pertanahan. Dalam undang-undang tersebut, proses penentuan harga tanah dan pembeliannya dilakukan melalui sejumlah tahap, diantaranya sosialisasi ke warga.
"Hanya berdasar pertemuan tertutup Gubernur DKI dengan direksi RS Sumber Waras.Tapi ini langsung diputus sendiri sama gubernur dan sehari jadi," jelasnya.
Polemik RS Sumber Waras sendiri bermula saat BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan negara sebanyak Rp191 miliar.
Selisih harga tersebut terjadi karena BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Sehingga diindikasikan ada penggelembungan dana.