Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama dan BP Migas (kini jadi SKK Migas) ke Kejaksaan Agung untuk naik tahap penuntutan di pengadilan. Berkas akan dilimpahkan pada Jumat (22/8/2015).
"Berkas ketiga tersangka Jumat besok akan dilimpahkan ke kejaksaan, sambil menunggu kerugian negara dalam perkara ini dari BPK (badan pemeriksaan keuangan)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Ketiga tersangka yaitu bekas Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Raden Priyono, bekas bos PT. TPPI Honggo Wendratmo, dan bekas Deputi Finansial dan Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Mengenai keterlambatan penyerahan berkas ke kejaksaan, Victor beralasan karena Polri belum menerima hasil audit BPK terkait kerugian negara dalam perkara ini.
"Sebetulnya dari kemarin akan dikirimkan, namun bagaimana kami mengirim berkas TPPI sementara perkiraan kerugian negara belum ada," ujarnya.
Dia mengungkapkan dalam penyidikan kasus, sebenarnya Polri sudah mengetahui jumlah kerugian negara. Namun belum bisa disampaikan karena merupakan wewenang BPK.
"Itu memang dalam penyidikan, kami tahu kerugiannya. Tetapi polisi tidak mempunyai kapasitas menyampaikan kerugian negara, yang punya kapasitas BPK," katanya.
Dalam kasus ini, belum ada satupun tersangka yang ditahan Bareskrim. Bahkan, Honggo berada di Singapura dengan alasan berobat.
TPPI merupakan perusahaan yang didirikan adik kandung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, pada 1995 bersama rekan Hashim, Njoo Kok Kiong alias Al Njoo, dan Honggo Wendratno.
Pada tahun 1998, Hashim mengaku telah menyerahkan seluruh saham kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk menyelesaikan utang piutang ke beberapa BUMN dan institusi keuangan negara.