Suara.com - Humas dari badan narkotika nasional, Slamet Pribadi mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 232 kilo gram. Dalam penangkapan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dengan inisial SOF (38).
"Tersangka ditangkap Tanggal 7 agustus 2015 di Trenggineng, Lampung. Dengan barang bukti ganja kering seberat 232 kilo. Kita juga amankan seorang tersangka berinisial SOF (38) yang bekerja kurir," kata Slamet di kantor BNN, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Menurutnya, ganja tersebut diduga kuat dibawa dari Aceh. Menurutnya, kemungkinan ganja tersebut akan diedarkan di kawasan Cianjur, Jawa Barat.
Slamet juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengintai mobil tersebut dari Sumatera Utara. Setelah yakin di dalam mobil tersebut ada narkotika, pihak BNN menyergapnya di Lampung.
"Ganja diduga kuat dari Aceh, mereka ini nggak pakai truk tapi pakai minibus ngangkutnya. Ada tiga mobil kita kontrol dari Sumut, setelah kita yakin dalam mobil itu asa BB (barang bukti) baru kita sergap di Lampung," katanya.
Slamet mengatakan, tersangka SOF akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kita akan jerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2, junto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
BNN Gagalkan Pengiriman Sebanyak 232 Kilogram Ganja
Rabu, 19 Agustus 2015 | 21:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
19 November 2024 | 04:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI