Polisi Ciduk PNS Calo yang Mengaku Sebagai Penyidik KPK

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 19 Agustus 2015 | 21:12 WIB
Polisi Ciduk PNS Calo yang Mengaku Sebagai Penyidik KPK
Ilustrasi borgol (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dewa Gede Kertiyasa (44), warga Jalan Tukad Sangsang, Blok 34, Nomor 5, Tabanan, Bali, diringkus oleh Polres Tabanan karena diduga telah melakukan penipuan.

 Lelaki  yang bekerja di bagian Tata Usaha SMAN 1 Marga ini di tangkap di rumah kontrakannya sekitar pukul 11.30 wita pada Selasa (18/8/2015).

Penangkapan Kertiyasa tersebut berdasarkan laporan empat warga yang merasa ditipu karena dijanjikan lulus menjadi PNS di Pemkab Tabanan. Para korban menyerahkan uang masing-masing sekitar Rp50 juta kepada Kertiyasa.

Saat dikomfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Tabanan Ajudan Komisaris Polisi,  I Nyoman Sukadana membenarkan adanya hal tersebut dan menjelaskan jika kasus itu terbongkar pada bulan Maret 2014 lalu, dimana sejumlah warga melaporkan penipuan yang dialami ke Polres Tabanan.

“Ada empat orang warga yang melapor dan menjelaskan jika yang bersangkutan berjanji mencarikan posisi PNS di Pemkab Tabanan dan harus menyerahkan dana sebesar Rp50 Juta per orang, “ katanya, di Polres Tabanan, Rabu (19/8/2015).

Menanggapi laporan keempat warga tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, namun Kertiyasa dikabarkan kabur ke Solo.

Ketika penyelidikan tengah berlangsung, ternyata Polres Tabanan kembali mendapatkan laporan terkait penggelapan mobil rental atas terlapor yang juga bernama I Dewa Gede Kertiyasa.

“Sekitar bulan Oktober 2014 kembali ada laporan penggelapan mobil rental yang juga dilakukan oleh terlapor. Dan setelah diselidiki ternyata mobil tersebut digadaikan di daerah Klungkung,” jelasnya.

Setelah pihaknya melakukan pengembangan ternyata Kertiyasa juga sempat terlibat pemerasan ke sejumlah sekolah di wilayah Denpasar. Dalam kasus itu, Kertiyasa dikatakan memeras korbannya dengan mengaku sebagai petugas KPK Gadungan.

“Saat itu terlapor mengaku menjadi anggota LP3 NKRI (Lembaga Pemantauan Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan meminta sumbangan ke sekolah-sekolah. Dan menjalani vonis selama satu tahun,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI