Suara.com - Semakin banyak pembajakan terhadap hak cipta hasil karya film, musik, dan karya seni lainnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Hukum dan HAM memberikan sanksi terhadap situs-situs internet yang secara ilegal melakukannya.
Sanksi tersebut dengan melakukan penutupan hak akses terhadap situs-situs ilegal tersebut. Pasalnya, keberadaan situs-situs internet para pembajak itu membuat para sineas lokal khawatir.
"Ada 22 situs yang memuat film secara ilegal, telah kami berikan sanksi, situsnya diblok. Kami melakukannya dengan proses terbuka sesuai peraturan pemerintah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam pernyataan tertulis, Rabu (19/8/2015).
Hal ini berkaitan dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Menteri Bersama, Menteri Hukum HAM RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015, kemudian No. 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
Menurut Rudiantara penutupan hak akses terhadap situs-situs ilegal berdasarkan rekomendasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini bagian dari upaya kami mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia, dan film salah satu fokusnya,” ujarnya.
Sejauh ini, ada lebih dari 25 film Indonesia yang dibajak oleh situs-situs ilegal tersebut, sehingga film The Raid I dan II, serta Laskar Pelangi, ikut terkena dampaknya.
“Ini tidak baik untuk perkembangan industri musik, film, dan inovasi lainnya bidang ekonomi kreatif. Ini perlu dilindungi," kata Menkumham Yasonna Laoly.
Sementara itu, Dirjen HAKI Kemkumham Ahmad M. Ramli menyatakan industri film membutuhkan banyak dana dan waktu untuk membuat sebuah film.
“Membuat satu film membutuhkan waktu dan proses panjang. Proses pembuatan film bisa mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar," kata Ahmad.