Suara.com - Terpidana 10 tahun kasus gratifikasi, Sutan Bhatoegana siap mengajukan upaya perlawanan hukum banding atas vonis dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Dalam putusan tersebut, dirinya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah sebagai bekas Ketua Komisi VII DPR RI dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding," ketus Sutan usai mendengarkan pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Mantan Polititisi Partai Demokrat ini, menilai putusan dari Majelis Hakim itu hanya salinan dari dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya.
Saking kesalnya, Sutan juga menuding kalau persidangan itu hanya sandiwara.
"Apa sandiwara atau sinetron lebih bagus nggak usah dilanjutkan. Dan semua hampir 70 persen saya dengar, saya simak copy paste daripada tuntutan dakwaan, hampir nggak ada apa-apanya," tutupnya.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.
Sutan Bhatoegana terbukti menerima uang USD140 ribu dari Waryono Karno dan USD200 dari Rudi Rubiandini serta satu unit rumah di Medan.
Majelis menilai politikus Partai Demokrat telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.