Sutan Divonis 10 Tahun, Eggy Sudjana Tuding Hakim Tipikor Sesat

Rabu, 19 Agustus 2015 | 16:13 WIB
Sutan Divonis 10 Tahun, Eggy Sudjana Tuding Hakim Tipikor Sesat
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, ternyata masih tidak terima dengan putusan hakim yang memvonis kliennya dengan pidana penajara 10 tahuh dan denda Rp500 juta.

Eggy menilai majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya telah memberikan putusan sesat.

"Inikan tidak masuk akal, tidak logis, hakim ini sesat," kata Eggy usai hakim memvonis Sutan di Gedung Tipikor Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(19/8/2015).

Eggy berpendat bahwa penilaian hakim yang menolak semua pledoi atau nota pembelaan pihaknya sangat disayangkannya. Pasalnya, dalam kesimpulannya, hakim menyatakan bahwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan kedua primer.

Menurutnya, dibebaskannya bekas politisi Demokrat tersebut dari dakwaan kedua berkat usahanya mengajukan pembelaan.

"Saya tidak mengerti, dalam kesimpulannya hakim menolak semua pledoi kami, padahal dalam dakwaan primer kedua Pak Sutan tidak terbukti. Berarti itukan hasil dari perjuangan kami melalui pledoi, tetapi kok ditolak semua," jelas Eggy.

Majelis hakim Tipikor memvonis Sutan Bhatogana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dengan denda 500 juta rupiah serta subsider satu tahun kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim karena Sutan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima sejumlah hadiah berupa barang dan uang untuk berbuat sesuatu dalam jabatanya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.

Vonis itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya selama sebelas tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI