Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki surat edaran dari asosiasi pedagang daging sapi yang melarang pedagang menjual daging sapi di pasaran.
Dalam pengusutan itu, penyidik telah memeriksa dua petinggi dari asosiasi pedagang daging sapi.
Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, dua saksi yang diperiksa itu adalah Joni Aliano dari Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo), serta Haji Abud selaku Ketua Asosiasi Pemotong Hewan Indonesia (APHI).
"Dua orang dari asosiasi itu telah kami periksa untuk mendalami surat edaran yang mereka buat. Isinya seputar larangan berjualan," kata Helmy di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/8/2015).
Penyidik mendalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atas surat edaran itu. Diduga ada indikasi menghasut di dalam surat asosiasi tersebut, sehingga pedagang tidak mau berjualan dan merugikan masyarakat.
"Masih didalami, karena baru dua yang diperiksa," kata Helmy.
Dia menambahkan, pihaknya akan menelusuri dampak terhadap konsumen serta tempat-tempat distribusi daging sapi dari PT BPS dan PT TUM yang sebelumnya sempat di geledah oleh Polisi.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa empat karyawan perusahaan penggemukan sapi dari PT TUM dan PT BPS yang sempat digerebek pekan lalu karena diduga sengaja menyimpan sapi siap potong. Hari ini penyidik juga memeriksa Hasan, pemilik PT BPS.