Kasus PDAM, KPK Periksa Anggota DPRD Makassar

Rabu, 19 Agustus 2015 | 13:38 WIB
Kasus PDAM, KPK Periksa Anggota DPRD Makassar
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Mario David, Rabu(19/8/2015). Politisi Partai Nasdem ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar, bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Direktur CV. AFC, Ronny; pegawai swasta, A. Anshari S; dan mantan staf PT. Traya Tirta Makassar, Elisabeth Charlie. Keempat saksi akan diperiksa lantaran diduga mengetahui korupsi yang dilakukan IAS saat menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Namun, Priharsa tidak tahu apa saja yang akan dipertanyakan kepada mereka.

Penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT. Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka kasus yang sama.

HW yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK saat ini mendekam di bui sejak 15 Juli 2015 lalu. Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. PT. Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerjasama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air.

Hengky dan Ilham Arief diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI