Suara.com - Kejaksaan Agung akan mengkaji dugaan korupsi pengelolaan anggaran negara kepada sejumlah Pemerintah Daerah di Papua yang telah dikucurkan pemerintah lebih dari Rp37 triliun.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan kecurigaan kalau dana puluhan triliun yang ditargetkan untuk peningkatan ksejahteraan warga Papua tidak jelas penggunaannya dan terindikasi dikorup pejabat setempat.
"Itu perlu dicermati dulu. Yang pasti melalui Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) akan dilakukan tindakan tegas dan kami harus bersikap," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Dia mengingatkan, Kepala Daerah harus fokus menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara untuk melayani kepentingan masyarakat. Bagi Kepala Daerah yang tidak menunaikan tugasnya harus di tindak dan dijatuhi sanksi.
"Kewajiban Kepala Daerah harus berada di daerahnya dan tidak boleh menginggalkan tempat. Dari hal itu bisa dinilai (kepala daerah yang keluyuran di luar). Paling tidak harus diberi peringatan, setelah itu ditindak dengan tegas," ujarnya.
Kejaksaan telah membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat (TP4P) dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) terkait dengan dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
"Korupsi sudah menggurita dimana-mana, maka kami ingin mencegah itu supaya tidak terjadi lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mencurigai penggunaan dan pengelolaan dana negara oleh pejabat daerah khususnya di Papua.
"Kami tidak sepakat dibilang menelantarkan Papua. Pemerintah bahkan telah mengucurkan Rp37 triliun lebih ke Papua, tidak jelas dananya kemana," kata Luhut di kantornya, Selasa (18/8/2015) malam.
Menurutnya, Pemerintah telah memberikan perhatian lebih untuk Papua. Namun pejabat daerah di sana, dalam hal ini Bupati daerah setempat justru lebih banyak keluyuran ke Jakarta, dan jarang berada di daerahnya.