Sidang pokok perkara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana memasuki babak final. Hari ini, Rabu (19/8/2015), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus dugaan korupsi penerimaan sejumlah hadiah terkait pembahasan APBNP tahun anggaran 2012-2013 Kementerian ESDM yang menyeret Sutan.
Menanggapi agenda sidang hari ini, politikus Partai Demokrat tersebut mengaku sudah siap menghadapi putusan majelis hakim.
"Apapun keputusannya, saya siap," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sutan menegaskan bahwa dia tidak bersalah. Pemilik jargon "ngeri-ngeri sedap" ini berharap bisa bebas dari hukuman pidana.
"Ini jalan Tuhan. Saya percaya kalau Allah mengizinkan saya bebas, jadi pegiat antikorupsi," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta. Dia dinilai terbukti menerima uang dari bekas Sekjen ESDM Waryono Karno 140 ribu dolar AS, sebesar 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Selain itu, Sutan didakwa menerima mobil Toyota Alphard dari Direktur PT. Dara Trasindo Eltra Yan Ahmad Suep. Dia juga didakwa menerima satu unit rumah dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan melalui istrinya, Unung Rusyanti.
Menanggapi agenda sidang hari ini, politikus Partai Demokrat tersebut mengaku sudah siap menghadapi putusan majelis hakim.
"Apapun keputusannya, saya siap," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sutan menegaskan bahwa dia tidak bersalah. Pemilik jargon "ngeri-ngeri sedap" ini berharap bisa bebas dari hukuman pidana.
"Ini jalan Tuhan. Saya percaya kalau Allah mengizinkan saya bebas, jadi pegiat antikorupsi," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta. Dia dinilai terbukti menerima uang dari bekas Sekjen ESDM Waryono Karno 140 ribu dolar AS, sebesar 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Selain itu, Sutan didakwa menerima mobil Toyota Alphard dari Direktur PT. Dara Trasindo Eltra Yan Ahmad Suep. Dia juga didakwa menerima satu unit rumah dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan melalui istrinya, Unung Rusyanti.