Suara.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) untuk sementara hanya diberlakukan pada 2016.
"Sementara di 2016, kalau jangka panjang, nanti kami lihat," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Askolani mengatakan pemerintah ingin melihat dulu efektivitas dari kebijakan baru ini dan pelaksanaannya pada tahun depan, sebelum memutuskan pemberian THR kepada para PNS secara permanen.
"Kami ubah dulu kebijakannya, kalau efektif bisa dilanjutkan, tapi hitung-hitungannya lebih efisien di tempat," katanya.
Selain mendapatkan THR, Askolani memastikan dalam RAPBN 2016, para PNS masih mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulannya.
Dengan kebijakan ini, maka penghasilan bersih atau "take home pay" para aparatur pemerintah dalam satu tahun diperkirakan jauh lebih meningkat dibanding insentif yang diterima pada 2015.
Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.
Kebijakan meniadakan kenaikan gaji pokok dan menggantinya dengan THR ini, bisa berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.
Pasalnya, apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.
Berkaca dari pengalaman tersebut, dengan kenaikan gaji pokok, sering terjadi kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.
Oleh karena itu, menurut Askolani, ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.
Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, ia memastikan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.
Tapi tidak 'full' (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," kata Askolani dalam kesempatan terpisah. [Antara]
Sementara Ini, Pemberian THR bagi PNS Hanya untuk 2016
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 19 Agustus 2015 | 07:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Apakah PPPK Dapat Pensiun? Ini Bedanya dengan PNS!
09 November 2024 | 15:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI