Suara.com - Setelah diprotes masyarakat, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berjanji untuk memperketat pemberian pengawalan khusus kepada konvoi motor gede.
"Kami akan selektif lakukan kegiatan pengawalan, karena ada banyak persepsi juga dalam poin 7 atau G itu," kata Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Tulus Ikhlas Pamuji usai ketemu pesepeda bernama Elanto Wijoyono, Selasa (18/8/2015).
Elanto merupakan warga Yogyakarta yang berhasil bikin heboh karena aksi mencegat konvoi Harley Davidson Club Indonesia yang menerobos lampu merah di Condong Catur, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (14/8/2015).
Tulus mengatakan petugas selama ini sudah mengingatkan konvoi moge agar jangan memakai lampu rotator dan sirine saat jalan-jalan. Soalnya, itu melanggar aturan lalu lintas.
"Sebelum konvoi sudah diingatkan agar tetap mematuhi aturan, sudah berikan rambu - rambu, kalau bukan acara di-rundown ya ikuti aturan, kalau bukan perlengkapan standar ya jangan digunakan," kata Tulus.
Tulus menegaskan pengawalan anggota polisi terhadap konvoi motor Harley Davidson Club Indonesia di Yogyakarta beberapa waktu lalu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan Pasal 135.
Terkait penjelasan Pasal 134 poin g bahwa konvoi yang diberi prioritas ialah yang bersifat mendesak dan penting, seperti kendaraan pengangkut pasukan, penanganan ancaman bom, kendaraan penanganan huru hara, serta kendaraan untuk bencana alam, Tulus mengatakan bahwa hal tersebut hanya bagian dari contoh penjelasan yang ada di dalam UU.
"Itu hanya contohnya saja, soal pengawalan terhadap moge memang tidak didetailkan, tapi yang pasti polisi harus melakukan pengawalan sesuai Pasal 134, pengawalan Harley kemarin masuk ke pengamanan untuk tindakan preventif untuk menciptakan keamanan dan kelancaran," kata Tulus. (Wita Ayodhyaputri)