Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hamidi AR mengungkapkan, sebelum pengesahan dilakukan, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI telah melakukan rapat pembahasan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan daerah.
"Hasilnya sekarang kita akan sahkan perda tersebut. Karena mekanisme pembahasan yang dilaksanakan Balegda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hamidi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015).
Hamidi berharap, setelah dibuatnya Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi, ke depannya pemerintah DKI bisa menjaga dan melestarikan kebudayaan itu di Jakarta
Perda yang terdiri dari 10 bab dan 49 pasal, antara lain mengatur pelestarian kebudayaan Betawi dan meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap pelestarian budaya Betawi. Masyarakat juga diperkenankan memberikan masukan kepada pemerintah.
"Harapan kami, dengan disahkannya perda ini, masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta melestarikan kebudayaan Betawi. Untuk menunjang pelestarian kebudayaan Betawi, diperlukan website alat berkomunikasi untuk mempromosikan dengan informasi berkuallitas," Hamidi menambahkan.
Dalam pengesahan Perda pelestarian Kebudayaan Betaei itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.