Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengungkapkan, pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme permintaan maaf kepada keluarga korban pelanggaran HAM PKI selama Ode Baru berkuasa.
"Sedang dibahas di Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Menko Polhukam (Menteri Politik Hukum dan Kemanan), TNI dan Polri. Jadi masih dalam tahap pembahasan seperti apa modelnya," ujar Yasonna di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Dia belum bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk melakukan hal itu.
Belum tahu. Sekarang lagi, yang intens ini di bawah pimpinan Jaksa Agung dan Komnas HAM," tambahnya.
Menurutnya banyak pertimbangan yang harus dilakukan lantaran pemerintah juga masih membahas kasus lain selama Soeharto berkuasa. Diantaranya, peristiwa Talangsari Lampung 1989, tragedi Semanggi 1998, serta kasus pelanggaran HAM lainnya.
"Dan banyak kasus-kasus yang harus dipelajari secara cermat penyelesaian seperti apa," ungkapnya.
Selain itu, Yasona juga mempertimbangkan mekanisme permintaan maaf itu supaya tidak perlu dilakukan secara hukum. Sebab, ditakutkan prosesnya akan memakan waktu yang lama.
"Sekarang opsinya kita masih berfikir tentang non yudisial," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus lalu menegaskan rencananya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk kasus PKI melalui proses rekonsiliasi.