Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan aparat penegak hukum lainnya kembali menenggelamkan 38 kapal pelaku illegal fishing (pencurian ikan).
Aksi penenggalaman ini dilakukan tepat sehari setelah peringatan HUT RI ke-70.
Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan, peringatan HUT Ri menjadi momentum penting dalam mengukuhkan kedaulatan atas wilayah perairan Negara Kesatuan RI.
Aksi penenggelaman ini sebagai efek gentar bagi para pelaku illegal fishing agar kedaulatan bangsa atas laut dapat terus ditegakkan.
"Kedaulatan atas laut kita menjadi salah satu kunci, untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa," tutur Menteri Susi Pudjiastuti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Susi menjelaskan, kapal-kapal tersebut ditenggelamkan secara bersama-sama dari berbagai lokasi yang berbeda pada tanggal 18 Agustus 2015. Diantaranya di perairan Pontianak sebanyak 15 kapal, di perairan Bitung sebanyak delapan kapal dan di perairan Belawan sebanyak tiga kapal.
Sedangkan TNI AL menenggelamkan dari lokasi yang berbeda, yaitu di perairan Ranai sebanyak lima kapal, di perairan Tarempa sebanyak tiga kapal, dan perairan Tarakan sebanyak empat kapal.
Adapun kapal yang ditenggelamkan tersebut merupakan kapal-kapal yang ditangkap oleh KKP (21 kapal), TNI AL (12 kapal), dan Polri (5 kapal).
Susi menambahkan, Indonesia sebagai negara kepulauan yang dipersatukan oleh laut sudah selayaknya bisa berdaulat atas dua pertiga wilayah perairannya.
KKP bersama segenap elemen bangsa terkait seperti TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya harus bersinergi untuk menjaga perairan dan menegakkan hukum di laut.