Pengacara O. C. Kaligis, tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, mengajukan interupsi kepada hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Mereka mempermasalahkan pengacara KPK yang membeberkan semua keterangan para saksi sebelum Kaligis ditetapkan menjadi tersangka.
Pengacara KPK menyebutkan berdasarkan keterangan pengacara anak buah Kaligis, M .Yagary Bhastara Guntur alias Gerry, Gerry diperintah Kaligis untuk memberikan uang kepada hakim PTUN Medan Amir Fauzi. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan, tersangka Tripeni Irianto Putro mengaku pernah diberi buku oleh tulisan Kaligis. Dan saat itu, ada sebuah amplop berisi uang sebesar 10 ribu dolar AS.
"Interupsi, interupsi majelis hakim, ini apa-apaan ini, ini sudah masuk pokok perkara majelis," kata salah satu kuasa hukum Kaligis.
Tapi, hakim tunggal Suprapto meminta pengacara Kaligis membiarkan pengacara KPK menyampaikan keterangan.
"Biarkan saja dulu, begini, saudara pemohon, kan mempersoalkan penetapan tersangkanya, maka sekarang pihak termohon mau membacakan proses penetapan tersangkanya," kata Suprapto.
Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, kemudian meminta majelis hakim juga memberinya kesempatan untuk menjawab eksepsi KPK.
"Kalau begitu kami juga harus diberi kesempatan untuk melakukan replik," kata Humphrey.
"Saudara boleh menilai apa yang mereka bacakan salah, biarkan hakim yang menilai, biarkan pertempuran ini berlanjut, nanti hakim yang memutuskan," hakim Suprapto menjawab.
Seperti diketahui, Kaligis mengajukan gugatan praperadilan karena menilai status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sesuai prosedur. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015 dan langsung ditahan di Rutan Pomdam Guntur.
KPK telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Kasus ini juga menyeret Gubernur Sumatera dan istri muda Evy.
Mereka mempermasalahkan pengacara KPK yang membeberkan semua keterangan para saksi sebelum Kaligis ditetapkan menjadi tersangka.
Pengacara KPK menyebutkan berdasarkan keterangan pengacara anak buah Kaligis, M .Yagary Bhastara Guntur alias Gerry, Gerry diperintah Kaligis untuk memberikan uang kepada hakim PTUN Medan Amir Fauzi. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan, tersangka Tripeni Irianto Putro mengaku pernah diberi buku oleh tulisan Kaligis. Dan saat itu, ada sebuah amplop berisi uang sebesar 10 ribu dolar AS.
"Interupsi, interupsi majelis hakim, ini apa-apaan ini, ini sudah masuk pokok perkara majelis," kata salah satu kuasa hukum Kaligis.
Tapi, hakim tunggal Suprapto meminta pengacara Kaligis membiarkan pengacara KPK menyampaikan keterangan.
"Biarkan saja dulu, begini, saudara pemohon, kan mempersoalkan penetapan tersangkanya, maka sekarang pihak termohon mau membacakan proses penetapan tersangkanya," kata Suprapto.
Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, kemudian meminta majelis hakim juga memberinya kesempatan untuk menjawab eksepsi KPK.
"Kalau begitu kami juga harus diberi kesempatan untuk melakukan replik," kata Humphrey.
"Saudara boleh menilai apa yang mereka bacakan salah, biarkan hakim yang menilai, biarkan pertempuran ini berlanjut, nanti hakim yang memutuskan," hakim Suprapto menjawab.
Seperti diketahui, Kaligis mengajukan gugatan praperadilan karena menilai status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sesuai prosedur. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015 dan langsung ditahan di Rutan Pomdam Guntur.
KPK telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Kasus ini juga menyeret Gubernur Sumatera dan istri muda Evy.