Suara.com - Pimpinan KPK tidak terlalu kaget dengan pernyataan yang diucapkan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Megawati Soekarnoputri yang menyebut KPK bisa dibubarkan kapan saja..
Pasalnya dalam pernyataan tersebut, Megawati menyertakan persyaratan jika ingin lembaga antirasuah tersebut benar-benar dibubarkan.
"Pernyataan Bu Mega sangat wajar saja dan jangan dibaca secara parsial. Bila Indonesia sudah bersih dan sama sekali sudah tidak ada korupsi, baik dengan metode prosedural maupun substansial, maka memang tidak diperlukan Direktorat Tipikor Polri, Pidsus Tipikor Kejaksaan dan KPK," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK,Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2015).
Indrianto menegaskan, bekas presiden RI ke lima itu tidak pernah meminta KPK dibubarkan selama korupsi masih merajalela.
"Kan Bu Mega bilang, selama korupsi masih ada, KPK tetap dibutuhkan, makna yang bisa ditarik dari pernyataan Bu Mega adalah pejabat harus bersih dari korupsi apapun bentuknya," terangnya.
Seperti diberitakan, dalam Seminar Nasional Kebangsaan di Gedung DPR RI, Megawati menyebut KPK, sebagai lembaga ad hoc dapat dibubarkan kapan saja oleh pemerintah.
Megawati menyatakan, KPK dibentuk saat dirinya memerintak sebagai lembaga yang bersifat sementara.
"Komisi yang sifatnya ad hoc ini harus diselesaikan, harus dibubarkan," kata Mega.
“Saya sadar dengan pernyataan ini, saya bakal di-bully di media sosial. Tapi tentu saja menurut saya ini pemikiran yang logis," katanya.