Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jakarta akan sidang paripurna dengan agenda mendapatkan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pelestarian kebudayaan Betawi, Selasa (18/8/2015).
"Hari ini paripurna meminta persetujuan raperda pelestarian kebudayaan Betawi," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana.
Saat ini, DPRD DKI tengah membahas 17 raperda. Tiga raperda berupa revisi usulan murni dari eksekutif maupun inisiatif DPRD. Ketiga raperda yaitu tentang pelestarian kebudayaan Betawi, pariwisata, dan zonasi.
Triwisaksana mengatakan raperda yang telah disetujui selanjutnya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau paripurna menyetujui raperda tersebut, maka akan dibawa ke Mendagri untuk dicek. Kalau mendagri setuju, baru raperda dinyatakan sah setelah masuk lembaran daerah," kata dia.
Adapun 17 raperda yang dibahas DPRD, yakni:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014.
2. Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
4. Raperda tentang Kepariwisataan.
5. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura.
6. Raperda tentang Ruang Bawah Tanah.
7. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah.
8. Revisi Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah.
9. Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik Untuk Perempuan.
10. Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
11. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
12. Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
13. Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi DKI Jakarta.
14. Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
15. Raperda tentang Keolahragaan dan Kepemudaan
16. Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta
17. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara.