Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Conelis Kaligis, Selasa (18/8/2015).
Sidang hari ini merupakan jadwal penundaan dari pekan lalu, 10 Agustus 2015, karena pada waktu itu Komisi Pemberantasan Korupsi sedang sibuk mengurus kasus lain sehingga tidak menghadiri persidangan.
Hari ini, KPK akan hadir karena pada Jumat (14/8/2015) lalu, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakannya. KPK akan mendengarkan keterangan pemohon sidang. "Sidangnya pada tanggal 18, KPK pasti hadir," kata Johan ketika itu.
Berkas perkara Kaligis yang berprofesi sebagai pengacara itu sudah dilimpahkan ke tahap kedua atau tahap penuntutan pada tanggal 12 Agustus 2015. Dua hari kemudian, 14 Agustus, berkas dilimpahkan ke pengadilan. Menurut jadwal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sidang perdana akan digelar tanggal 20 Agustus 2015.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Selain Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti sudah ditetapkan jadi tersangka atau sebagai pihak yang memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN.
Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang hari ini merupakan jadwal penundaan dari pekan lalu, 10 Agustus 2015, karena pada waktu itu Komisi Pemberantasan Korupsi sedang sibuk mengurus kasus lain sehingga tidak menghadiri persidangan.
Hari ini, KPK akan hadir karena pada Jumat (14/8/2015) lalu, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakannya. KPK akan mendengarkan keterangan pemohon sidang. "Sidangnya pada tanggal 18, KPK pasti hadir," kata Johan ketika itu.
Berkas perkara Kaligis yang berprofesi sebagai pengacara itu sudah dilimpahkan ke tahap kedua atau tahap penuntutan pada tanggal 12 Agustus 2015. Dua hari kemudian, 14 Agustus, berkas dilimpahkan ke pengadilan. Menurut jadwal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sidang perdana akan digelar tanggal 20 Agustus 2015.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Selain Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti sudah ditetapkan jadi tersangka atau sebagai pihak yang memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN.
Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.