Suara.com - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tidak mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70.
Berbeda dengan 187 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA, yang mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarwa pada hari Kemerdekaan RI ke 70.
Perlu diketahui, Ratu Atut Chosiyah yang kini ditahan di LP Wanita Tangerang, tersangkut kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar Yusmarni selaku Kasie Binapi Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang, Senin, mengatakan, selain Ratu Atut, terpidana mati dan seumur hidup kasus narkotika pun tidak mendapatkan remisi.
Ia mengatakan, dari usulan sebanyak 198 orang narapidana untuk mendapat remisi, hanya 80 orang narapidana yang mendapatkannya. "Bahkan lima di antaranya langsung menghirup udara bebas," ujarnya.
Sementara itu, 107 orang narapidana lainnya, mendapatkan remisi dasawarsa dari 349 narapidana yang diusulkan. "Tujuh di antaranya langsung bebas," ujarnya.
Sementara itu, untuk dua orang narapidana gembong narkotika yang merupakan terpidana mati serta 18 narapidana lainnya kasus narkotika yang ditahan seumur hidup, tidak mendapatkan remisi antara lain yakni Meirike Pranola.
"Kami sudah ajukan permohonan remisi kepada Dirjen PAS kemenkumham namun untuk Ratu Atut tidak mendapatkannya," katanya.
Di sisi lain, sebanyak 1.072 orang narapidana penghuni Lapas kelas 1A atau dewasa, mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa dengan sembilan d iantaranya langsung bebas.
Di antaranya yakni mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang merupakan penghui lapas kelas 1A dengan mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa sebanyak 11 bulan. (Antara)
Ratu Atut Tak Dapat Remisi
Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 18 Agustus 2015 | 07:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kontroversi Keluarga Natakusumah: Dugaan Korupsi, Pelecehan hingga Dinasti Politik Banten
03 Oktober 2024 | 19:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI