Suara.com - Upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka sudah berakhir. Namun sejumlah warga melalui akun media sosial memprotes sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berdiri hormat tanpa mengangkat tangan dalam acara pengibaran dan penurunan bendera merah putih. Mereka mempertanyakan alasan Wapres tidak memberikan hormat dengan mengangkat tangan.
Ternyata, hormat dengan sikap sempurna yang ditunjukkan Wakil Presiden saat pengibaran bendera sudah sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara pasal 15 sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958.
"Sikap sempurna yang dilakukan oleh Bapak Jusuf Kalla adalah sikap hormat. Dan sikap hormat tersebut sudah dilakukan sejak era Proklamator Soekarno - Hatta," kata Juru Bicara Wakil Presiden Husein Abdullah dalam pesan pendek yang disampaikan ke Suara.com, Senin (17/8/2015).
Pasal 15, UU no 24 tahun 2009, ayat (1) menyebutkan pada waktu penaikan/penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap ke muka pada Bendera Negara sampai penaikan/penurunan Bendera Negara selesai. Ayat (2) Penaikan atau Penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Sikap yang ditunjukkan Wapres Jusuf Kalla, kata Husein, konsisten selama dua kali menjadi Wakil Presiden, mempertahankan tradisi hormat ala Bung Hatta. Sebelumnya, selaku Wapres di era Presiden SBY, JK selalu hadir saat upacara HUT Kemerdekaan RI dengan memberikan hormat dengan sikap sempurna.
"Jangan lagi diragukan soal nasionalisme Pak JK. Beliau sudah banyak berbuat untuk bangsa, sehingga tidak mungkin tidak menghormati simbol kenegaraan," kata Husein.
Sebagai inspektur upacara dalam sejumlah acara, Wapres Jusuf Kalla melakukan hormat secara militer dengan mengangkat tangan, seperti yang pernah dilakukannya saat menjadi inspektur upacara Hari Pahlawan 10 November 2014.