Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan sikap tersangka dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, O. C. Kaligis, yang minta kasus cepat selesai, tapi sampai sekarang menolak tanda tangan berkas pelimpahan kasus.
"Pak OCK (OC Kaligis) kan juga minta kasusnya cepat ke pengadilan. Nah ini kita pertanyakan lagi gimana, kenapa dia begitu? Terus P21 juga enggak (mau tandatangan), terus maunya apa?,"Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi S. P., kepada wartawan, Senin (17/8/2015).
Seperti diketahui, KPK telah merampungkan berkas dan melimpahkannya berkas ke tahap penuntutan.
Menurut Johan proses pelimpahan berkas pemeriksaan Kaligis lebih cepat ketimbang tersangka kasus korupsi yang lain.
"Kan semuanya kuat, kan yang lengkap berkasnya OCK, karena itu dilimpahkan lebih dulu ke pengadilan. Berdasarkan bukti-bukti aja," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Kaligsi menjadi tersangka pada 14 Juli 2015.
BACA JUGA:
Ini Foto Terakhir yang Diunggah Pramugari Trigana Air ke Facebook
Dilarang Masuk Monas, Warga: Dimana Merdekanya?
Cucu Morgan Freeman Tewas Dibunuh