Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, mendesak agar polisi tidak boleh sembarangan memberikan pengawalan terhadap rombongan atau kelompok tertentu di jalanan.
Hal ini dikatakan Yudi menanggapi aksi Elanto Wijoyono (32) yang nekat menghentikan konvoi motor gede (moge) di Perempatan Jalan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (15/8/2015).
"Aturannya begini, undang-undang lalu lintas jelas, terkait rambu itu tanggung jawab Kemenhub, rekayasa lalin polisi lalu lintas. Kalau moge itu dikawal polantas itu ada tanggungjawab kepolisian. Ya untuk mempelancar arus, kepolisian punya kewenangan secara undang-undang," papar Yudi saat dihubungi suara.com, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Politisi PKS ini menyoroti, seharusnya kepolisian bisa bertindak bila ada moge yang melanggar aturan.
Yudi mencontohkan, penggunaan rotator oleh konvoi moge, seharusnya tidak diperbolehkan. Rotator, kata dia, hanyalah diperuntukkan buat aparat kepolisian.
"Yang jelas undang-undang sudah ada. Kepolisian kalau memang ada moge itu ada instrumen tidak baik ya harus ditertibkan, jangan mengawal kendaraan yang pakai ngiung-ngiung, biru-biru (rotator), itu kan hanya kepolisian yang boleh, jadi harus ditertibkan," tegasnya.
Ketua Harley Davidson Club Indonesia Yogyakarta Gatot Kurniawan meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku anggotanya di perempatan jalan Condong Catur, Depok, Sleman, yang kemudian mengundang kecaman keras dari publik.
"Kita pertama minta maaf kepada masyarakat Yogyakarta, kita juga memberikan apresiasi ke beliau (Elanto Wijoyono) karena sudah diingatkan," kata Gatot dalam konferensi pers di di Rich Hotel, Minggu (16/8/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, publik memuji aksi pengguna sepeda angin bernama Elanto Wijoyono (32) yang berusaha menghadang konvoi motor gede di perempatan jalan Condong Catur, Sabtu (15/8/2015). Elanto protes karena konvoi yang dikawal polisi tersebut tetap menerobos lampu merah dan tidak menghormati hak pengguna jalan lain.
Gatot meminta maaf kalau selama acara Jogja Bike Rendezvous ke-10 mengganggu kenyamanan warga Yogyakarta.