Suara.com - Total narapidana yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham sebanyak 118.405 orang. Adapun sekitar 5.681 narapidana dibebaskan, terdiri dari 2.931 narapidana yang mendapatkan remisi Dasawarsa (RD II) dan sebanyak 2.750 narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU II).
Sementara itu, jumlah narapidana korupsi di seluruh Indonesia sebanyak 2.802 orang dari 118.405 orang.
Sebanyak 517 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi berdasarkan PP nomor 28 tahun 2006.
Sebanyak 1.421 napi korupsi juga mendapatkan remisi lantaran telah memenuhi persyaratan diantaranya telah membayar denda dan uang pengganti serta surat keterangan JC (Justice collaborator).
Sedangkan, sebanyak 848 orang narapidana yang mengusulkan remisi masih dikaji dan didalami menurut ketentuan perundang-undangan. Adapun permohonan remisi dari 16 orang napi tindak pidana korupsi ditolak.