Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan usul pengetatan remisi untuk terpidana korupsi. Kementerian Hukum dan HAM harus mengatur soal remisi khusus bagi para tahanan kasus kejahatan luar biasa.
Dalam peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 tahun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly secara resmi memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada 118.405 narapidana di seluruh Indonesia.
"Khusus untuk pelaku kejahatan yang termasuk extra ordinary crime seperti terorisme, narkoba, dan korupsi menurut saya perlu diperketat syarat-syaratnya untuk diberikan remisi. Jangan disamakan dengan pelaku tindak pidana lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).
Johan sendiri tidak mempermasalahkan apabila Kemenkumham memberikan remisi kepada para napi. Sebab itu sudah diatur dalam Undang-undang. Namun, Johan berharap aturan pemberian remisi bisa diperketat kembali agar hukuman yang dijeratkan kepada para narapidana bisa menimbulkan efek jera.
"Memang dalam Undang-undang dimungkinkan seorang napi diberikan remisi dan itu domain wewenang ada di Kemenkumham karena apabila semua dapat remisi tanpa memperketat persyaratan itu, apabila diberikan itu dampak jera kepada korupsi agak berkurang. Paling tidak tidak melanggar aturan sehingga ada syarat-syarat yang perlu diperketat," katanya.