Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika akan memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang berada di Balai Kota yang tak ikut upacara, Senin (17/8/2015) pagi.
Agus menerangkan, sanksi yang akan diberikan kepada PNS berupa potongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama sebulan. Para PNS akan diabsen ulang.
"Nanti kita akan absen ulang, dan akan diberi sanksi (tidak dapat) TKD, biasa satu bulan," ujar Agus di Lapangan Monas, Jakarta.
Nantinya seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI akan memberikan laporan PNS yang tidak mengikuti upacara. Menurut dia PNS DKI di Balai Kota ada sekitar 10 ribu orang yang ikut upacara.
"Seluruh PNS yang ada di Balai Kota (yang ikut upacara). Kira-kira Balai Kota ini 10 ribuan PNS," kata dia.
Setelah melaksanakan Upacara, Agus juga mempersilahlan kepada PNS untuk melakukan aktivitasnya masing-masing di kediamannya. Sedangkan untuk pejabat eselon II terlebih dahulu langsung melakukan ziarah ke makam Proklamator Muhammad Hatta atau Bung Hatta.
"(Setelah upacara) langsung melakukan aktivitas di kediaman masing-masing 17-an dan untuk eselon II kita ke makam Bung Hatta," jelas dia.