Suara.com - Sebanyak 5.681 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM, Senin (17/8/2015). Remisi ini diberikan dalam rangkap peringatan HUT RI ke 70.
"Sebanyak 5.681 narapidana merasakan udara bebas pada 17 Agustus 2015. Pemberian remisi, merupakan instrumen untuk meningkatkan pembinaan, agar warga binaan mempunyai hak menerapkan hasil pembinaannya," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di kantor Kemenkumham, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari 5.681 narapidana langsung bebas, 2.931 orang di antaranya lantaran mendapat Remisi Dasawarsa II dan 2.750 orang mendapat Remisi Umum II.
Yasonna menjelaskan pemberian remisi bertujuan agar masyarakat yang menjalani masa tahanan di penjara bisa ikut merasakan kegembiraan.
"Kita juga sebagai bangsa pada satu dasawarsa, orang-orang yang ada di dalam sana ikut juga suka cita merayakan kemerdekaan," katanya.
Remisi Dasawarsa diberikan pertama kali pada 1955 sesuai dengan Keppres Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Sejak itu, setiap satu dasawarsa pemerintah memberikan remisi, tepat pada 17 Agustus.
Total napi di seluruh Indonesia yang hari ini mendapatkan remisi sebanyak 118.405 narapidana.