Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada terpidana kasus suap, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Suami istri ini mendapatkan remisi atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi karena mereka selama ini memiliki peran sebagai justice collaborator.
"KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (justice collaborator) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abas," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).
Namun, ada 16 narapidana korupsi gigit jari karena pengajuan remisi ditolak pengajuan oleh Komisi Pemberantas Korupsi. Mereka di antaranya Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Lutfi Hasan Ishaq, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fatanah, Rusli Zainal, dan Dada Rosada.
"AM, RA, AU, AS, LHI, RZ, DR semua-semua itulah kalian sudah tahu ini masih pendalaman (meski ditolak oleh KPK), kita dalami betul-betul," kata Yasonna.
"Jadi sebetulnya, remisi dasawarsa tidak tunduk pada perilaku baik atau tidak, itu hadiah negara. Tapi karena pandangan-pandangan mengenai hal ini kita perimbangkan secara baik, jadi kami melakukan pendalaman," Yasonna menambahkan.
Jumlah total narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM hari ini sebanyak 1.938 orang.
"Sekali lagi ini bukan obral remisi kalau ada orang yang telah berbuat baik dan bertobat di dalam sana maka wajar (diberikan remisi)," kata Yasonna.