Menkumhan Berencana Berikan Grasi Kepada 15 Ribu Tahanan Narkoba

Senin, 17 Agustus 2015 | 11:32 WIB
Menkumhan Berencana Berikan Grasi Kepada 15 Ribu Tahanan Narkoba
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM berencana memberikan grasi kepada 15.000 tahanan narkoba. Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan pemberian grasi hanya ditujukan kepada para pengguna narkoba yang bersedia menjalani rehabilitasi.

"Saya malah mau memberikan 15 ribu grasi kepada pengguna narkoba. Jadi kalau pengguna kita beri grasi dengan rehabilitasi," kata Yasonna, usai menggelar upacara peringatan HUT RI ke-70 di Kantor Kemkumham, Jakarta, Senin (17/8).

Dalam perayaan hari kemerdekaan ini, Kemenkumham telah memberikan remisi dasawarsa dan remisi umum terhadap 118.405 narapidana. Namun, politikus PDI Perjuangan ini memastikan jika bandar narkoba yang menjalani masa tahanan seumur tidak mendapatkan remisi 17 Agustus.

"Kita harus benar-benar memisahkan yang mana kurir, yang mana bandar. Kalau bandar dihukum seumur hidup, nggak dapat remisi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI