Suara.com - Sebanyak 1.938 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM di acara HUT RI ke 70, Senin (17/8/2015).
"Sekali lagi ini bukan obral remisi kalau ada orang yang telah berbuat baik dan bertobat di dalam sana maka wajar (diberikan remisi)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat memimpin upacara peringatan Kemerdekaan RI di lapangan utama Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).
Yasonna mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan HAM bagi para narapidana.
"Di Arab Saudi kalau rajanya ulang tahun, napinya juga diberi hadiah. Jadi bukan hanya raja yang bersukacita. Negara kita ulang tahun jangan egoistik, orang-orang di dalam sana (lapas) juga harus menikmati. Ini juga sudah menjadi tradisi bangsa," kata dia.
Yasonna mengatakan tak hanya narapidana kasus korupsi, narapidana kasus lainnya juga mendapatkan remisi.